Cuti Bersama Lebaran Akhirnya Diputuskan Pemerintah, Ini Syarat dan Tanggalnya

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan selama tujuh hari waktu cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang dikeluarkan pada 18 April lalu.

Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran yaitu pada 20 Juni 2018.

Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Terkait dengan pegawai swasta yang bekerja di perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif.

Artinya, pelaksanaan dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Itu disesuaikan kondisi operasional perusahaan," tutur Hanif Dhakiri, ditemui di kantor Kemenko PMK, Senin (7/5/2018).

Dia menjelaskan, model cuti bersifat fakultatif itu bukan hal baru. "Cuti di perusahaan swasta dari dulu yang sifatnya fakultatif, tahun ini juga bersifat fakultatif," kata dia.

Nantinya, dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran bagi para pelaku usaha mengenai hasil evaluasi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.

"Nanti buat surat edaran, semua perusahaan mengenai cuti bersama. Nanti ada surat edaran dari menaker untuk menjelaskan mengenai cuti bersama," tambahnya.

8 Syarat yang harus dipenuhi

Puan Maharani menuturkan bahwa keputusan tersebut telah diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha.

Namun keputusan ini juga dengan syarat pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan. Bagi pegawai BUMN, PNS yang bertugas di hari cuti bersama atau libur lebaran, bisa tetap memberikan pelayanan.

"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin, (7/5/2018).

Di sangping itu, pemerintah juga mengeluarkan delapan keputusan, yakni pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

Khusus untuk swasta, Puan Maharani memberikan keleluasaan untuk menetapkan cuti bersama atau libur lebaran.

"Dengan keputusan libur Lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif," ujar Puan Maharani dalam konferensi pers cuti bersama atau libur lebaran, Idul Fitri 1439 H. (b/ma)